Tetapi ada satu bumbu pelengkap yang biasa digunakan pada chinese food yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat islam, yaitu Angciu atau arak merah. Kita lebih mengenalnya dengan sebutan sari tapai, seperti yang tertera di label pada botolnya.
Penggunaan angciu ini sudah begitu meluas dan bahkan tukang nasi goreng gerobak pinggir jalan juga menggunakan angciu ini sebagai bumbu pelengkap masakannya. Seringkali saya temukan pada warung tenda seafood dan nasi goreng pingir jalan. Yang membuat saya lebih prihatin adalah para penggunanya adalah umat islam sendiri. Sepertinya mereka belum mengetahui atau mungkin sebenarnya mengetahui tapi tetap menggunakannya dengan alasannya masing-masing.
Lalu selanjutnya, apakah ada bahan halal lain yang bisa digunakan sebagai pengganti angciu ini? Tentunya ada. Dari yang saya ketahui dari rekan-rekan milis Halal-Baik-Enak, mereka menyarankan untuk menggunakan bahan-bahan seperti dibawah ini.
- Kecap Asin (bisa dicari yang sudah bertanda halal LPOM MUI)
- Perasan jeruk lemon
- Air Jahe
Ketiga bahan diatas dicampurkan semuanya, mengenai komposisinya bisa disesuaikan dengan selera. Jadi jika kita ingin membuat chinnese food dan tumisan seafood maka kita tidak perlu lagi menggunakan angciu, cukup menggunakan ketiga bahan diatas dan dijamin masakannya tidak kalah enak dan pasti dijamin halal.