Selanjutnya apakah kedua bahan masakan ini apabila digunakan di dalam masakan, apakah masakan tersebut menjadi halal untuk dikonsumsi oleh umat islam?
Angciu dan Mirin termasuk kedalam golongan khamr yang sudah jelas hukumnya haram bagi umat islam. Meskipun ada sebagian orang yang berpendapat bahwa ketika proses memasak, angciu dan mirin tersebut telah menguap namun tetap saja hukumnya adalah haram untuk dikonsumsi.
Apabila zat yang haram dicampurkan dengan zat yang halal meskipun jumlahnya sedikit, maka yang dimenangkan adalah zat haramnya. Jadi tetap masakan tersebut tidak halal alias haram untuk dikonsumsi umat islam.
Selanjutnya yang menjadi persoalan adalah masih banyaknya penjual makanan dan restoran yang menjamin bahwa masakannya adalah halal tetapi sebenarnya dalam pengolahannya masih tetap menggunakan angciu dan mirin. Hal inilah yang harus diwaspadai oleh umat islam. Umat islam harus lebih kritis dan jangan mudah percaya begitu saja dengan jaminan halal yang diklaim oleh restoran (self claimed halal)
Sebaiknya jika hendak makan di restoran tanyalah dulu kepada juru masaknya apakah masakannya menggunakan angciu dan mirin dalam proses memasaknya.