Nur Bowo dan Anton Apriyantono
Halal Watch
Dirilis tanggal 22 Juli 2012
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Baqarah:173).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada empat:
- Bangkai: yang termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maaidah:3).
- Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al-An’aam:145).
- Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya.
- Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut HAMKA, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah. Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram seperti berlaku pada babi.
Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan dalam Al Qur'an Surat Al-A`raaf:157 .....dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk......
Apa-apa saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam beberapa Hadits, di antaranya Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung. Sebuah Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap-tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya).
Ada pula Imam yang tidak mengkategorikan makanan-makanan haram yang dijelaskan dalam Hadits sebagai makanan haram, tetapi hanya makruh saja. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki. Akan tetapi, dengan menggunakan common sense saja agaknya sudah dapat dirasakan penolakan untuk memakan binatang-binatang seperti binatang buas: singa, anjing, ular, burung elang, dsb. Oleh karena itu, barangkali pendapat Mazhab Syafi`i lah yang lebih kuat yang mengharamkan makanan yang telah disebutkan di atas.
JENIS DAGING DAN IKAN
Daging Ayam
· Di pasaran, jenis ayam ras paling banyak dijual, sedangkan ayam kampung karena harganya mahal, lebih jarang ditemui.
· Ayam ras biasa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu ayam broiler, ras dan apkir. Ayam broiler dipelihara untuk diambil dagingnya (ayam ras potong). Ciri-ciri: berumur kurang dari delapan minggu, dagingnya bertekstur lembut, empuk dan gurih.
· Ayam ras, ayam petelur yang digemukan untuk diambil dagingnya. Bibit jenis ini berasal dari ayam petelur pejantan. Karena dipelihara dengan baik, kualitas dagingnya pun baik. Penampilannya mirip dengan broiler, namun ukurannya lebih kecil sehingga sering dijual sebagai ‘’ayam kampung’’. Pasarannya agak terbatas.
· Ayam apkir, berasal dari ayam petelur yang sudah tidak produktif. Ia dipotong untuk diambil dagingnya. Ciri umumnya: tulang pinggul tebal, tumpul dan kaku, dagingnya liat/ keras karena usianya sudah tua. Ukurannya biasanya besar-besar.
· Daging ayam dipasarkan biasanya dalam bentuk utuh atau karkas ayam (yang sudah dihilangkan kepala, kaki serta jeroannya).
Daging Kambing
· Daging kambing memiliki warna merah muda, serat yang lembut dan halus. Lemak daging kambing keras dan kenyal serta berwarna putih kekuningan, selain itu aroma daging kambing lebih keras dibanding daging sapi.
Daging Sapi
· Daging sapi memiliki warna merah cerah, seratnya halus dan lemaknya berwarna kekuningan. Kondisi daging keras, namun tidak kaku, daging yang kaku dan gelap menunjukkan penyembelihan dilakukan dalam kondisi yang tidak tepat, artinya hewan disembelih dalam keadaan stres atau kehabisan tenaga.
Daging Kerbau
· Warna dagingnya lebih tua (merah tua) dibanding daging sapi, seratnya lebih kasar dan lemaknya kuning serta keras.
Daging Babi
· Daging babi memiliki warna yang bervariasi dari merah muda hingga perak kemerah-merahan, serat halus dan kompak. Lemaknya putih jernih, lunak dan mudah mencair pada suhu ruang (27,50C).
Daging Kalengan
· Sebagaimana pangan kemasan, daging kalengan harus ekstra diwaspadai karena isinya mungkin lebih susah untuk dikenali langsung. Tapi dengan dikemas, bisa jadi konsumen lebih mudah mengenalinya melalui informasi dalam kemasan
Daging Campuran
Umumnya daging campuran merupakan daging yang telah digiling sehingga cukup sulit untuk mendeteksi apakah ada daging yang haram atau tidak satu persatu bagi yang belum tahu. Untuk itu, yang perlu diperhatikan dalam membeli daging giling ialah:
- Kenali ciri khas masing-masing daging
- Berbelanjalah pada pasar yang tidak menjual daging babi/ yang sudah dipercaya
- Jika menginginkan daging giling, gilinglah pada tempat yang telah kita percaya dan sudah terbukti tidak menggiling daging babi
- Perhatikan harganya, jika terlalu murah dibandingkan dengan harga rata-rata maka perlu diwaspadai.
- Hatta untuk daging utuh campuran, cukup sulit bagi awam untuk membedakan apakah ada pencampuran daging babi atau daging celeng, akan tetapi sekali lagi harga yang dibawah rata-rata bisa dijadikan indikasi adanya pencampuran sehingga jika menemui daging dengan harga murah maka sebaiknya tidak dibeli.
Daging Impor
- Secara peraturan semua daging (kecuali daging babi) yang diimpor ke Indonesia harus halal, dalam hal ini setiap daging yang masuk ke Indonesia harus disertai dokumen yang memadai seperti adanya sertifikat halal yang diakui oleh Kemtan dan MUI. Akan tetapi, sering terjadi masuknya daging ilegal ke Indonesia, termasuk dalam hal ini yaitu jeroan seperti hati. Tentu saja bagi awam akan sukar sekali melacak asal usul daging ini, oleh karena itu biasanya hargalah yang bisa dijadikan patokan dimana jika harganya terlalu murah dibandingkan dengan harga rata rata maka perlu dicurigai. Selain itu, tidak ada salahnya untuk menanyakan asal usul daging kepada pedagang yang menjual daging tersebut. Dalam suatu survey yang dilakukan oleh LPPOM MUI, ada hati yang dijual di pasar sekitar Bogor yang di kemasannya tercantum negara pengimpornya yaitu Swiss, padahal telah diketahui bahwa Swiss tidak memperkenankan penyembelihan secara Islami.
Ikan
- Bangkai ikan dan hasil laut lainnya adalah jenis bangkai yang dihalalkan dalam Islam. Tetapi sebagai produk yang kaya protein dan lemak, ikan mudah sekali mengalami kerusakan sesudah mengalami kematian dan menjadi media yang sangat disukai oleh mikroorganisme yang merugikan. Oleh karena itu pilihlah ikan yang masih baik kondisinya, jika sudah tidak baik maka jangan dibeli karena jika dikonsumsi akan menimbulkan penyakit.
CIRI KUALITAS DAGING DAN IKAN
Daging Ayam
Normal
|
Rusak/BANGKAI (DUREN)
|
|
|
Daging Sapi
CIRI-CIRI DAGING SAPI
|
|||
Hidup
|
Diglonggong
|
Mati
|
|
Warna
Kekenyalan
Bau
Rigor Mortis
Bidang Irisan
Daya Tahan
Bila Dimasak
Perlakuan pasar
|
Merah mengkilat
Kenyal &
kesat
Khas
daging sapi
Aktif
Tidak rata
Lama
Susut wajar
Digantung
|
Merah pucat
Lembek
Khas
daging sapi
Aktif
Tidak rata
Sedang
Susut sampai
50%
Diwadahi
|
Coklat tua/hitam
Tidak kenyal
Busuk/anyir
Tidak aktif
Rata
Cepat
Susut sedikit
Diwadahi
|
Ikan
BAIK
|
TIDAK BAIK
|
|
|
Daging Kalengan
- Pastikan label pada kemasan produk memuat nomor MD (makanan dalam negeri) atau ML (makanan luar negeri) dan label halal. Produk pangan hasil industri kecil, biasanya bernomor pendaftaran PIRT.
- Cermati informasi lainnya pada label, misalnya komposisi, penggunaan dan cara penyimpanan produk. Juga lihat tanggal kadaluarsanya (expired).
- Jangan beli makanan kaleng yang kalengnya tak lagi sempurna (penyok/karatan)
TipMemilih Daging Halal
- Pilihlah tempat membeli daging yang hanya menjual daging yang halal, tidak bercampur antara yang halal dengan yang haram seperti daging babi.
- Jika membeli daging di supermarket atau toko daging, pastikan bahwa daging yang dijual adalah daging yang diperoleh dari rumah pemotongan hewan yang telah mendapatkan sertifikat halal. Kita bisa menanyakan sertifikat halal ini kepada penjual daging ybs. Perlu diketahui bahwa daftar rumah potong hewan yang telah mendapatkan sertifikat halal dapat diperoleh di daftar produk halal yang ada di Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI Pusat, atau dapat dilihat di http://www.halalmui.org
- Jika kita membeli daging di tempat yang tidak memungkinkan untuk menanyakan apakah daging yang dijual berasal dari rumah potong hewan yang telah mendapatkan sertifikat halal atau bukan, sebagai contoh membeli daging di warung, pasar tradisional atau pedagang keliling, maka kita harus menanyakan asal usul daging yang akan kita beli. Pastikan dan yakinkan bahwa daging yang kita beli adalah daging yang berasal dari hasil pemotongan dengan cara yang Islami, tinggalkan jika kita ragu-ragu dengan keterangan yang diberikan. Belilah di tempat yang kita yakin menyediakan daging yang berasal dari hasil pemotongan yang Islami. Untuk daging ayam, jika kesulitan mendapatkan daging ayam yang halal atau kurang yakin maka sebaiknya membeli ayam hidup lalu dipotong sendiri atau minta dipotongkan dan disaksikan sendiri pemotongannya.