Asuransi Pendidikan vs Sedekah dan Emas

     

Berbicara mengenai asuransi dalam pandangan islam sangat menarik untuk saya. Asuransi bertujuan untuk melindungi nasabahnya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sesuai dengan yang dijelaskan di dalam polis asuransinya. Menurut sebagian ulama di dalam islam, asuransi hukumnya adalah haram dan sebagian lagi masih membolehkannya. Hal ini kembali kepada masing-masing individu, mau memilih berpegang kepada dalil yang mana mengenai asuransi ini.
Bagi saya sendiri, saya cenderung untuk memilih pendapat sebagian ulama yang mengharamkan asuransi. Beberapa alasan yang menjadikan asuransi haram adalah karena adanya unsur gharar di asuransi itu sendiri. Saya sendiri pernah menjadi nasabah salah satu perusahaan asuransi ternama di negeri ini. Saya menggunakan produk asuransi berbasis syariah yang saya gunakan sebagai asuransi untuk pendidikan anak saya. Namun belum sampai 5 bulan, saya sudah tutup polisnya. Sebenarnya ada satu alasan lagi yang mendasari, pertama islam memang tidak mengenal yang namanya asuransi, islam memproteksi umatnya melalu penyaluran zakat dan sedekah dan kedua yaitu dari sejarah asuransi itu sendiri yang memang berasal dari judi.

Alasan yang mendasari saya untuk menutup polis asuransi saya adalah seperti alasan yang telah saya sebutkan diatas. Saya pun mencoba menelusuri mengenai  hukum asuransi menurut islam. Dari berbagai artikel dan kajian-kajian yang saya temui sebagian besar berpendapat bahwa asuransi apapun itu bentuknya adalah haram. Saya tidak dapat menyebutkan dalil-dalil tersebut di posting ini, karena bisa menjadi sangat panjang. Tetapi mungkin nanti saya akan buat postingan khusus mengenai dalil dan kajian yang menyimpulkan jika asuransi adalah haram.


Selanjutnya bagaimana bila tidak memiliki asuransi, apakah islam memiliki solusi mengenai masalah ini. Bagaimana jika nanti terjadi resiko (dalam bahasa asuransinya) kepada saya atau keluarga saya. Ternyata setelah saya mencari jawabannya melalui milis dan kajian, islam telah memberikan solusinya dan hingga saat ini sayapun terus menggunakannya. Dulu saya menggunakan asuransi pendidikan bagi anak saya, selama dalam masa proteksi asuransi, jika saya meninggal dunia, maka otomatis seluruh premi bisa cair dan ahli waris saya mendapatkan santunan sesuai yang tertuang di polis asuransi. Untuk mengganti asuransi pendidikian ini maka solusinya adalah dengan sedekah dan berinvestasi. Di dalam asuransi pendidikan ada 2 manfaat yaitu manfaat investasi dan asuransinya itu sendiri. Manfaat investasinya adalah premi yang dibayarkan setiap bulan akan dikembangkan sehingga akan terus bertambah, mirip seperti tabungan deposito. Asuransinya memproteksi ahli waris yang disebutkan didalam polis apabila terjadi resiko pada pembayar preminya.

Sesuai dengan hadist shohih berikut ini, maka saya berkesimpulan.

“Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana”.(HR. Ath-Thabrani)

Sedekah itu bisa diperumpamakan seperti asuransi, hanya saja premi yang dibayarkan tidak mengikat. Kapanpun kita ada rezeki kita bisa bersedekah. Dan yang menjaminnya sendiri adalah Allah SWT sendiri, Dzat pemilik alam semesta dan isinya ini. Mulai saat itu saya stop membayar premi asuransi ke perusahaan asuransi dan sebagai gantinya saya salurkan ke rekening-rekening lembaga sedekah dan zakat atau langsung kepada yang berhak. Dengan sedekah kita bisa menolak bala (resiko dalam bahasa asuransi) dan jangan takut menjadi miskin karena bersedekah seperti hadits shohih dibawah ini.

“Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh“. (HR.  Al-Baihaqi)


Kemudian untuk investasinya bagaimana? Saya memutuskan untuk mulai mengumpulkan logam mulia seperti emas batangan dan koin dinar/dirham sebagai investasi untuk pendidikan anak saya. Investasi ini tidak hanya terbatas pada emas saja, bisa dengan instrumen investasi lainnya seperti reksadana, saham, atau propety. Apakah nanti tidak takut hilang? Ya memang ada kekhawatiran seperti itu, tapi toh itu bisa diatasi dengan menyimpan emas di safe deposit box atau brankas sendiri. Setiap investasi pasti ada resikonya, tinggal bagaimana kita mengelola dan meminimalisir resiko-resiko itu sendiri. Saya sendiripun memilih emas sebagai investasi untuk biaya pendidikan karena saran dari teman-teman saya, bahkan teman saya yang keturunan Cina pun menyarankan agar selalu menyimpan emas. Teman saya mencontohkan orang tuanya yang selalu menyimpan emas batangan sebagai proteksi kekayaan dan untuk biaya pendidikan anak-anaknya kelak.

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan berikan untuknya jalan keluar dan Allah akan melimpahkan rezeki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka.” (Q.s. Ath-Thalaq:2--3)

Selain kedua cara diatas, saya juga tidak lupa untuk selalu bertawakal dan berikhtiar kepada Allah SWT. Berikhtiar untuk mencari rezeki yang halal dan sesuai dengan cara-cara yang sesuai syariat-Nya.