Status Kehalalan Alkohol


Diambil dari milis halal-baik-enak@yahoogroups.com
Untuk bergabung kedalam milis ini, silahkan mengirimkan email kosong ke: halal-baik-enak-subscribe@egroups.com


Sampai saat ini masih banyak yang menanyakan masalah status kehalalan alkohol dan bingung dalam menetapkannya.  Hal ini dapat terjadi akibat adanya suatu kekeliruan dalam mendefinisikan secara tepat apa yang dimaksud alkohol dan dalam mengambil suatu analogi antara fakta dengan hukum.

Banyak informasi yang beredar baik di buku maupun internet bahwa alkohol itu statusnya haram.  Masalahnya, apa yang dimaksud dengan alkohol disini.  Dalam bahasa Inggris kata “alcohol” memiliki dua arti, arti yang pertama adalah minuman beralkohol atau minuman keras, sering disingkat dengan “alcohol” saja.  Arti yang kedua “alcohol” adalah etanol, nama suatu bahan kimia yang dapat berfungsi sebagai pelarut organik.  Dari segi ilmu kimia, alkohol artinya adalah golongan senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional hidroksi (OH), dengan demikian ada banyak sekali senyawa kimia yang termasuk kedalam golongan alkohol dan etanol adalah salah satunya.  Etanol sendiri adalah senyawa kimia yang memiliki rumus molekul 

C2H5OH.

Sekarang, jika dikatakan alkohol itu haram maka yang dimaksud alkohol disini apa? atau yang mana dari beberapa arti alkohol yang dijelaskan diatas?  Banyak yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan alkohol dalam hal ini adalah etanol, hal ini didasarkan atas fakta bahwa alkohol bersifat memabukkan dan kandungan minuman keras yang terbesar adalah etanol (selain air).  Benarkah demikian?  Mari kita kaji!

Yang pertama-tama harus diketahui adalah bahwa toksisitas (sifat racun) suatu senyawa kimia utamanya tergantung kepada jumlahnya.  Sifat ini bervariasi antara satu bahan kimia dengan bahan kimia yang lain, ada yang dalam jumlah kecil saja dapat menyebabkan keracunan bahkan kematian, ada yang baru menimbulkan efek racun pada jumlah yang terkonsumsi yang relatif tinggi.  Etanol memang bersifat narkosis (memabukkan), akan tetapi tentu saja tergantung pada berapa banyak yang dikonsumsi, jika hanya dikonsumsi sedikit saja, misal hanya 0.01 ml maka kemungkinan besar tidak menimbulkan efek apa-apa.  Di sisi lain, banyak komponen-komponen yang ada didalam minuman keras sebetulnya memiliki sifat memabukkan bahkan lebih toksik (beracun) dibandingkan dengan etanol.  Sebagai contoh, metanol, propanol, isobutilalkohol dan asetaldehida terdapat didalam red wine dan senyawa-senyawa kimia tersebut bersifat memabukkan.  Oleh karena itu, sifat memabukkannya suatu minuman keras bukan semata-mata disebabkan oleh etanol saja, akan tetapi merupakan pengaruh dari semua senyawa kimia yang ada didalam suatu minuman keras.  Sehingga, tidak tepat jika yang diharamkan itu etanol, karena jika etanol haram mengapa senyawa senyawa kimia yang lain yang juga bersifat memabukkan seperti sudah disebutkan diatas tidak diharamkan?  Logikanya, jika etanol haram maka semua senyawa kimia yang bersifat memabukkan juga haram.

Jika kita perhatikan ayat-ayat Al Qur’an dan hadis-hadis yang berkenaan dengan khamar maka sebetulnya yang dimaksud khamar adalah suatu sesuatu yang memabukkan, dalam banyak contoh adalah minuman yang memabukkan.  Alkohol, pada zaman Rasulullah bahkan belum dikenal.  Jika kita perhatikan lebih lanjut hukum halal haram ini ternyata berlaku bagi sesuatu yang dikonsumsi, sesuatu yang diminum atau dimakan atau dimasukkan kedalam tubuh, sedangkan terhadap sesuatu yang tidak dikonsumsi maka tidak dikenai hukum.  Sekarang mari kita lihat senyawa senyawa kimia secara keseluruhan, apakah layak dikenai hukum halal haram, padahal kebanyakan dari senyawa senyawa kimia ini tidak dikonsumsi.  Ambil contoh yang sering dikenai hukum haram selama ini yaitu etanol.  Pada kenyataannya etanol sebagai senyawa murni (etanol absolut) tidak pernah ada yang meminumnya karena dapat mengakibatkan kematian, demikian halnya dengan senyawa senyawa kimia lain.  Sehingga, seharusnya senyawa senyawa kimia murni ini tidak dikenai hukum halal haram karena bukan sesuatu yang dikonsumsi.

Apabila etanol dianggap sama dengan khamar dan haram hukumnya maka dampaknya akan luas sekali dan akan menjadi kontradiksi dengan hukum kehalalan bahan pangan lain.  Telah diketahui bahwa banyak bahan pangan mengandung etanol, baik terdapat secara alami (sudah ada didalam bahan pangan sejak dipanen dari pohon) seperti buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap, cuka dan roti.  Akan tetapi, buah-buahan jelas halalnya.  Kecap dan roti tidak menyebabkan mabuk.  Cuka sepanjang tidak dibuat dari khamar maka hukumnya halal.  Bukankah menjadi bertentangan jika etanol hukumnya haram?  Mengapa walaupun etanol terdapat didalam buah-buahan, akan tetapi buah-buahan tersebut halal?  Dengan demikian maka yang keliru adalah penetapan hukum terhadap etanol itulah kelihatannya.  Roti dan cuka halal, dalam hadis dijelaskan bahwa Rasulullah saw juga makan roti dan cuka, padahal cuka dan roti mengandung etanol.  Sekali lagi, ini menunjukkan bahwa penetapan haram terhadap etanol itu keliru. Jika sesuatu sudah ditetapkan sebagai khamar maka banyak atau sedikit tetap haram, jadi alasan bahwa buah-buahan hanya mengandung sedikit etanol sehingga halal menjadi tidak tepat jika status etanolnya haram.  Alasan bahwa etanol yang ada di buah-buahan alami sehingga halal itu juga tidak tepat mengingat kehalalan bukan didasarkan pada alami atau bukan. Jika bahan tersebut adalah sesuatu yang dikonsumsi dan bersifat memabukkan maka statusnya haram apakah bahan tersebut alami atau buatan sama saja hukumnya.

Ada yang berpendapat bahwa yang diharamkan adalah alkohol yang sengaja ditambahkan kedalam bahan pangan atau ingredien pangan, sedangkan yang sudah ada dalam bahan secara alami tidak haram. Ketentuan ini lemah karena keharaman sesuatu zat bukan didasarkan atas apakah bahan tersebut terbentuk dengan sendirinya atau sengaja ditambahkan, tetapi zatnya itu sendiri, jika khamar itu haram maka, apakah khamar itu sengaja ditambahkan kedalam bahan pangan atau terbentuk dengan sendirinya (misal bila nira kelapa kita biarkan pada suhu kamar lebih dari 3 hari maka akan terbentuk tuak), tetap saja bahan pangan atau minuman tersebut haram. Ketentuan ini juga menjadi aneh manakala dalam pembuatan ingredien pangan tidak boleh menggunakan atau mengandung alkohol sedikitpun, sementara kita makan roti yang mengandung alkohol sekitar 0.3%. Sebagai tambahan, ganja adalah bahan alam yang sifatnya sudah diketahui memabukkan dan dapat digolongkan kedalam khamar, jadi yang berasal dari alam pun jika bersifat memabukkan dan dikonsumsi maka masuk kedalam golongan khamar.

Ada pula yang berpendapat bahwa suatu ingredien (misal flavor) yang mengandung alkohol (kurang dari 1%) dapat digunakan dalam pembuatan produk pangan, asalkan dalam produk pangan yang dibuat, alkohol sudah tidak terdeteksi lagi. Hal ini juga tidak tepat karena kalau suatu zat sudah mengandung bahan haram maka haramlah dia, apabila zat tersebut ditambahkan kedalam bahan pangan, maka bahan pangan tersebut menjadi haram. Hal ini dilihat dari kaidah fiqih bagi pencampuran bahan pangan yang kesemuanya dapat bercampur dengan merata, “manakala bercampur antara yang halal dengan yang haram maka akan dimenangkan yang haram”.

Jika etanol haram maka etanol tidak boleh digunakan sama sekali karena begitulah hukum yang berlaku yang berkenaan dengan khamar dimana khamar tidak boleh dimanfaatkan sama sekali, tidak boleh juga dijual kepada Yahudi sekalipun, khamar harus dibuang.  Sebagai contoh, etanol tidak boleh digunakan sebagai bahan untuk desinfektasi alat-alat kedokteran, tidak boleh digunakan dalam parfum, tidak boleh digunakan sebagai bahan untuk sanitasi alat-alat pengolahan pangan, sebagai pelarut, bahkan harus enyah dari laboratorium laboratorium.

Apabila etanol diharamkan maka hal ini bukan hanya bertentangan dengan hal-hal yang sudah disebutkan diatas, ternyata bertentangan juga dengan penjelasan Rasulullah saw tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam hadis-hadis berikut ini (hadis-hadis ini tercantum dalam kitab Fiqih Sunnah tulisan Sayid Sabiq):

1. Minumlah itu (jus) selagi ia belum keras.  Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras?  Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadis Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).

2. Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat jus untuk Nabi saw.  Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga.  Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan dan memusnahkannya.  (Hadis Muslim berasal dari Abdullah bin Abas).

Karena buah-buahan secara alami mengandung etanol maka jus buah-buahan pun mengandung etanol.  Jika jus ini diperam atau dibiarkan pada suhu kamar dan pada kondisi terbuka maka kadar etanolnya akan meningkat karena akan mengalami fermentasi alkohol spontan yaitu dengan tumbuhnya khamir (yeast) pada jus yang akan mengubah gula menjadi etanol dan senyawa-senyawa lain.  Akan tetapi, kadar alkohol jus sampai pada pemeraman hari kedua belum sampai pada taraf yang dapat memabukkan, baru setelah diperam selama 3 hari jus tersebut telah bersifat memabukkan atau tidak layak diminum karena telah mengalami kerusakan.  Hadis ini menunjukkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa etanol haram keliru karena pada kasus pemeraman jus etanol kadarnya bahkan meningkat sampai batas tertentu, akan tetapi Rasulullah mengatakan jus yang disimpan sampai 2 hari masih boleh diminum, setelah diperam 3 hari barulah ia telah berubah menjadi khamar dan tidak boleh diminum lagi. Hadis ini juga menunjukkan bahwa peubahan sifat jus menjadi memabukkan itu ada waktunya, jika hal ini dikaitkan dengan kandungan etanol dalam jus maka berarti ada batas tertentu dimana kadar etanol dalam jus diperbolehkan dan ada batas dimana diatas batas itu jus sudah tidak diperbolehkan diminum lagi.

Majelis Ulama Indonesia telah lama mengkaji masalah alkohol (etanol) ini.  Pada tahun 1993 MUI mengadakan muzakarah Nasional tentang alkohol dalam minuman dengan mempertemukan para ulama dan ilmuwan untuk membahas status kehalalan alkohol.  Pada saat itu telah disepakati bahwa yang diharamkan adalah minuman beralkohol atau minuman keras, bukan alkohol (etanol)nya itu sendiri.  Akan tetapi, apabila sesuatu sudah masuk kedalam kategori minuman beralkohol (ada definisinya) maka berapapun kadar alkoholnya (etanolnya) tetap saja haram.  Setelah muzakarah, ternyata diantara para ulama dan ilmuwan masih terdapat perbedaan pendapat, apakah minuman beralkohol haram atau alkohol (etanol) juga haram.  Oleh karena itu, MUI terus melakukan kajian sehingga pada bulan Agustus 2001, komisi fatwa MUI mampu memutuskan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) minimal satu persen.  

Dengan adanya hasil ijtihad ini maka semakin kuatlah pendapat bahwa yang diharamkan itu bukan karena keberadaan etanol (alkohol) dalam bahan pangan semata, akan tetapi lebih kepada berapa kadarnya.  Adanya batas 1% ini akan sangat memudahkan dalam penetapan status kehalalan minuman.  Minuman yang mengandung alkohol (etanol) sebanyak 1% atau lebih masuk kedalam minuman keras dan masuk kedalam golongan khamar.  Akan tetapi, minuman yang mengandung alkohol (etanol) dibawah 1% tidak otomatis halal karena untuk menetapkannya harus dilihat bahan-bahan yang digunakan dan cara pembuatannya.  Sebagai contoh, minuman Shandy mengandung etanol kurang dari 1%, akan tetapi minuman ini terbuat dari bir dimana bir masuk kedalam kategori minuman keras sehingga masuk kedalam golongan khamar.  Dengan demikian, minuman Shandy jelas haram karena terbuat dari khamar yang diencerkan, sesuai dengan kaidah “jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”.Oleh karena itu jelaslah bahwa kehalalan suatu bahan pangan bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya etanol atau alkohol, akan tetapi ditentukan oleh berapa banyak etanol yang terkandung disamping, tentu saja, adanya bahan-bahan haram lainnya dan cara pembuatannya.

Etanol sebagai pelarut dan desinfektan

Mari kita lihat kembali bagaimana dengan hukum bahan-bahan kimia seperti etanol, aseton, heksan, kloroform. Seharusnya asal hukum zat-zat ini adalah halal, akan tetapi manakala mereka digunakan untuk membuat minuman yang memabukkan (etanol dicampur air misalnya, dengan catatan pada kenyataannya hampir tidak ada minuman yang dibuat dengan cara ini) maka minuman yang dibuatnya itu menjadi haram, demikian pula dengan kloroform, jika kloroform digunakan untuk membius diri dengan tujuan supaya teler, maka ia menjadi haram. Dengan demikian, semua bahan kimia selama ia tidak digunakan untuk membuat minuman yang memabukkan atau digunakan untuk "fly" (mabuk narkotika) seharusnya halal. Sehingga, etanol yang digunakan untuk desinfektasi alat-alat kedokteran, pereaksi kimia di lab-lab, pelarut parfum, dll adalah halal dan boleh digunakan. Jika ini tidak boleh, bagaimana dengan bahan-bahan kimia yang digunakan untuk sanitasi, mereka itu racun jika dimakan, apakah juga tidak boleh digunakan? Jika etanol untuk desinfektasi alat-alat kedokteran diganti dengan aseton (lebih toksik dari alkohol) apakah menjadi boleh karena bukan etanol (alkohol)?.  Penulis yakin seharusnya tetap boleh karena disini haram atau tidaknya dalam konteks dikonsumsi (dimakan atau diminum) atau digunakan untuk membuat kita fly.
Masalah lain yang juga perlu dipertimbangkan adalah masalah najis. Khamar bersifat najis, walaupun ada yang berpendapat bahwa khamar tidak najis tapi hanya haram. Jika etanol tidak sama dengan khamar maka status etanol sama dengan status bahan-bahan kimia lain yang sejenis yaitu tidak najis sehingga dapat digunakan untuk pelarut parfum karena parfum tidak dimakan dan etanol tidak najis.

Penggunaan etanol dalam pengolahan pangan

Walaupun etanol sebagai bahan kimia seharusnya tidak haram, akan tetapi seperti halnya penggunaan bahan-bahan kimia yang sengaja ditambahkan kedalam bahan pangan, maka penggunaan etanol dalam pengolahan pangan dan pembuatan produk pangan harus dibatasi. Bahan-bahan kimia lain (seperti bahan tambahan pangan) penggunaannya harus dibatasi karena masalah keamanannya dari segi kesehatan. Penggunaan pelarut organik (bahan kimia cair yang sering digunakan untuk melarutkan bahan-bahan kimia lainnya atau untuk mengekstraksi/ mengambil bahan-bahan dari suatu bagian tanaman) yang bersifat lebih beracun dari etanol masih diperkenankan dalam pengolahan bahan pangan seperti pada pembuatan oleoresin  (ini adalah bahan seperti minyak yang diperoleh dari hasil ekstraksi rempah-rempah atau herba.  Pelarut orgaik selain etanol yang digunakan adalah heksana, diklorometan, propanol, aseton, dll.
Akan tetapi apabila oleoresin sudah diperoleh maka pelarut organik ini harus dihilangkan sampai tersisa hanya sedikit sekali (dalam satuan ppm, bagian per sejuta).

Penggunaan pelarut organik seperti etanol pada proses lainnya yaitu untuk mengambil/mengekstraksi minyak dari kacang-kacangan seperti kacang kedele. Dengan demikian, etanol seharusnya juga masih boleh digunakan dalam pengolahan pangan, asalkan pada proses selanjutnya dihilangkan sama halnya seperti penggunaan pelarut organik lainnya.

Etanol seharusnya boleh digunakan sebagai pelarut pengekstrak senyawa-senyawa flavor (senyawa yang digunakan untuk memberi aroma dan rasa makanan), komponen bioaktif (senyawa senyawa kimia yang bermanfaat dalam kesehatan), dan lainnya, asalkan etanol tersebut dihilangkan, atau pada formulasi akhir (dalam essens misalnya) kadar etanolnya tidak lebih dari 1 %. Pada pengolahan pangan lainnya seperti pada pembuatan surimi, etanol juga seharusnya boleh digunakan, asalkan pada produk akhir konsentrasinya tidak lebih dari 1 %.

Batas kadar etanol harus dibawah 1 % yang tersisa atau sengaja ditambahkan untuk suatu keperluan yang belum dapat digantikan dengan yang lain pada ingredien pangan (bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat produk pangan) atau produk pangan ini diusulkan dengan pertimbangan: a) kadar etanol serendah ini tidak akan membuat ingredien atau produk pangan bersifat memabukkan; b) lebih rendah atau sama dengan kadar etanol beberapa produk pangan seperti roti (0.3%), kecap asin Jepang (1%) dan cuka (dibawah 1%); c) sama dengan batas yang ditetapkan oleh MUI dalam menetapkan minuman keras; d) ingredien pangan tidak langsung dikonsumsi, tetapi digunakan dalam pembuatan produk pangan bercampur dengan bahan-bahan lain, sehingga kadar etanol produk pangan akan lebih rendah dari batas diatas. Akan tetapi, etanol tidak boleh digunakan sebagai pelarut akhir suatu ingredien pangan seperti flavor (contohnya essens) dan pewarna. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaannya, walaupun jika eseens ini digunakan untuk membuat produk pangan (maksimum 1%) maka tidak akan membuat produk pangan yang dibuat tersebut bersifat memabukkan.