Status Kehalalan Cuka


Dr. Ir. Anton Apriyantono
Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB
Dirilis 20 Nopember 2011


Tidaklah lengkap jika makan empek-empek tidak disertai dengan cuka, demikian juga makan bakso tanpa tambahan cuka. Cuka adalah salah satu jenis pelengkap dalam pembuatan masakan dan makanan yang penggunaannya sangat luas, baik sebagai teman makanan diatas maupun sebagai bumbu pelengkap untuk jenis masakan dan makanan lainnya.

Mungkin sebagian dari kita tidak menyangka bahwa sebetulnya cuka sudah dikenal pada zaman Rasulullah saw yang dibuktikan dengan adanya hadis yang menyebutkan masalah cuka seperti hadis berikut: Dari Jabir Ibnu Abdullah ra katanya: "Pada suatu ketika aku sedang duduk di rumahku, tiba-tiba lewat Rasulullah saw, beliau memberi syarat kepadaku lalu aku berdiri menemui beliau. Beliau memegang tanganku (mengajakku pergi bersama beliau). Kami berjalan hingga sampai ke rumah salah seorang istri beliau. Beliau masuk dan menyilakanku pula masuk, karena itu aku masuk sampai ke ruangan dalam. Beliau bertanya kepada istrinya, "Adakah kamu sedia makanan?" Jawab mereka, "Ada!", maka dibawanya tiga buah roti lalu dihidangkannya ke hadapan Rasulullah saw. Beliau ambil sebuah lalu dipegangnya, kemudian diambilnya sebuah lagi lalu diletakkannya ke tanganku. Sesudah itu dipatahkan yang ketiga, separuhnya diambil oleh beliau dan separuhnya lagi diletakkannya ke tanganku. Kemudian beliau bertanya, "Tidak ada sambal?" Jawab mereka, "Tidak ada apa-apa selain cuka." Kata beliau, "Bawalah kemari! Sambal cuka juga enak!" (Hadis riwayat Muslim didalam buku Terjemahan Hadis Shahih Muslim terbitan Klang Book Centre).

Yang menarik perhatian adalah, bagaimana cuka pada zaman Rasulullah dibuat? Pembuatan cuka pada zaman Rasulllah saw diperkirakan melibatkan proses fermentasi (suatu proses pengubahan suatu zat menjadi zat lain dengan melibatkan jasad renik atau mikroorganisme) dengan menggunakan starter (satu jenis atau satu kumpulan mikroorganisme) yang dibuat dengan memanfaatkan mikroorganisme yang ada di lingkungan sekitar. Bahan utama pembuatan cuka adalah bahan kaya gula, sedangkan fermentasi yang berlangsung adalah fermentasi alkohol (fermentasi yang hasil utamanya alkohol) dan fermentasi asetat (fermentasi yang hasil utamanya asam asetat, jenis senyawa asam yang paling banyak terdapat pada cuka) secara sinambung (kontinyu), maksudnya fermentasi alkohol dulu lalu dilanjutkan dengan fermentasi asetat secara bersambung.

Pada saat ini cuka atau disebut juga vinegar dibuat dari bahan kaya gula seperti buah anggur, apel, nira kelapa, malt, gula sendiri seperti sukrosa dan glukosa; dimana pembuatannya melibatkan proses fermentasi alkohol dan fermentasi asetat secara sinambung. Secara kimiawi perubahan utama yang terjadi adalah mula-mula gula diubah menjadi alkohol (etanol) kemudian alkohol ini diubah menjadi asam asetat, dan hal ini berlangsung secara sinambung (kontinyu). Jika cuka dibuat dari bahan-bahan yang disebutkan tersebut maka hasilnya biasanya disebut cuka atau vinegar saja. Sebagai tambahan, malt vinegar adalah vinegar yang dibuat dari jus barley (sejenis biji-bijian).

Vinegar juga bisa dibuat dari minuman beralkohol (minuman keras) seperti cider dan wine dimana cider dan wine tersebut diubah menjadi vinegar secara fermentasi dengan menggunakan starter bakteri asetat (bakteri asetat adalah salah satu jenis mikroorganisme yang mampu mengubah alkohol menjadi asam asetat) dimana perubahan utama yang terjadi adalah pengubahan alkohol (etanol) menjadi asam asetat. Jika vinegar dibuat dari wine maka hasilnya adalah wine vinegar. Jika vinegar dibuat dari cider maka hasilnya disebut cider vinegar. Di pasaran, cider vinegar ini kadang disebut apple vinegar, padahal seharusnya dinamakan apple cider vinegar atau cider vinegar. Jenis jenis wine vinegar yaitu rice vinegar yang dibuat dari rice wine (wine yang dibuat dari beras); dan sherry vinegar yang dibuat dari sherry wine.

wine vinegar

Wine vinegar biasanya digunakan dalam pembuatan saus-sausan seperti saus tomat. Oleh karena itu, pada waktu membeli saus perhatian daftar ingrediennya, jika ada salah satu jenis wine vinegar maka jangan dibeli karena wine vinegar bisa masuk kedalam kategori tidak halal seperti akan dibahas dibawah ini.

distilled vinegar

Ada satu jenis vinegar lagi yang disebut dengan distilled vinegar, vinegar ini dibuat dengan cara fermentasi asetat menggunakan bahan dasar larutan encer "distilled alcohol" (etanol).
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa jika suatu bahan pangan mengandung etanol maka bahan pangan tersebut menjadi haram. Pendapat ini lemah dan telah dibahas pada tulisan sebelumnya mengenai status kehalalan alkohol. Disamping itu, jika pendapat itu benar maka semua jenis cuka akan masuk kedalam kategori haram mengingat dalam pembuatannya melibatkan pembentukan alkohol sehingga akan ada alkohol yang terisa setelah menjadi cuka, walaupun yang tersisa tentu hanya sedikit (dibawah 1%). Yang lebih melemahkan pendapat tersebut adalah kenyataan bahwa Rasulullah makan cuka sehingga tidak mungkin cuka itu haram. Masalahnya, cuka yang jenis mana yang halal dan mana yang haram, itulah yang perlu kita kaji seperti akan dibahas dibawah ini.

Jika cuka dibuat dari bahan-bahan halal seperti nira kelapa, gula, malt, maka insya Allah tidak bermasalah karena tidak ada yang mengkhawatirkan dalam proses pembuatan cuka, disamping cuka juga dikonsumsi oleh Rasulullah saw. Akan tetapi, jika cuka dibuat dari khamar (minuman keras) seperti wine dan cider yaitu wine vinegar, rice vinegar, cider vinegar dan sherry vinegar, maka tidak boleh digunakan oleh umat Islam.

Hal ini didasarkan atas hadis berikut: Abu Daud telah meriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Abu Thalhah telah bertanya kepada Nabi saw. tentang anak-anak yatim yang menerima warisan khamr. Maka bersabdalah Nabi saw., "Tumpahkanlah dia." Abu Thalhah berkata, "Apakah tidak saya buat cuka saja?" Jawab beliau, "Tidak." (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid jilid 2, hal 348, terjemahan, diterbitkan oleh Asy-Syifa' Semarang).

Akan tetapi, menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, fuqaha telah sependapat bahwa apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka boleh dimakan. Fuqaha berselisih pendapat dalam hal khamar yang sengaja diubah menjadi cuka, dan disini terdapat tiga pendapat, yaitu pendapat yang mengharamkannya, pendapat yang memakruhkannya dan pendapat yang memubahkannya. Menurut penulis, disamping makna hadis diatas sudah jelas, juga harus dipertimbangkan hadis-hadis lain yang berkenaan dengan pemanfaatan khamr yang tidak boleh dimanfaatkan menjadi apapun, kecuali dibuang. Disamping itu, untuk mengubah minuman keras menjadi cuka, tetap saja tidak bisa dengan sendirinya, tanpa ada bantuan tangan manusia, yaitu khamar tersebut harus dikeluarkan dari wadahnya, dibiarkan dalam wadah terbuka dan dibiarkan pada suhu ruang, barulah khamar tadi bisa berubah menjadi cuka. Hal ini karena fermentasi asetat yang akan mengubah alkohol dalam minuman keras menjadi asam asetat adalah fermentasi aerobik (membutuhkan oksigen). Jika minuman keras tersebut tetap didalam botol yang tertutup saja maka kecil kemungkinannya akan berubah menjadi cuka. Dengan demikian, yang disebut berubah secara alami itu patut dipertanyakan definisinya. Oleh karena itu cenderung sependapat dengan para ulama yang tidak memperkenankan pemanfaatan khamar untuk dibuat cuka.

Salah satu jenis minuman yang perlu diwaspadai adalah minuman cider seperti apple cider. Minuman cider masuk kedalam kedalam kelompok minuman beralkohol dengan kadar alkohol dapat mencapai 5.86%, dengan demikian minuman ini tidak boleh diminum oleh umat Islam. Di pasaran jenis minuman ini seringkali tidak dikenali dengan baik oleh konsumen karena seringkali dinamakan dengan minuman vinegar. Padahal, yang disebut apple vinegar (cuka apel) adalah vinegar dengan kadar asam asetat yang tinggi sehingga tidak dapat diminum, sama seperti cuka biasa yang kita kenal. Sayangnya cuka apel (apple vinegar) pun bisa dibuat dari apple cider (selain dari jus apel), sehingga jika ini yang terjadi (cuka apel dibuat dari cider apel) maka vinegar tersebut tidak dapat digunakan oleh umat Islam.

apple cider vinegar

Pada saat ini banyak sekali beredar cuka apel yang dipercaya memiliki efek yang baik bagi kesehatan. Akan tetapi sayangnya, cuka apel (apple vinegar) yang ada di pasaran ini tidak jelas asal usulnya. Cuka apel insya Allah halal jika terbuat dari jus apel, tapi bisa menjadi tidak halal jika terbuat dari cider apel (apple cider). Dengan demikian, sampai ada kejelasan asal usul cuka apel ini maka sebaiknya kita menghindari cuka apel yang tidak diketahui jelas bahan pembuatnya.


Diambil dari milis halal-baik-enak@yahoogroups.com
Untuk bergabung kedalam milis ini, silahkan mengirimkan email kosong ke: halal-baik-enak-subscribe@egroups.com