Landasan hukum syariat kehalalan makanan dan minuman (bagian pertama)


Untuk bergabung kedalam milis ini, silahkan mengirimkan email kosong ke: halal-baik-enak-subscribe@egroups.com


Dr. Ir. Anton Apriyantono

Halal Watch

Dirilis tanggal 8 Desember 2011

1. Prinsip-Prinsip Halal dan Haram

Dalam bukunya yang berjudul Halal dan Haram, Yusuf Qardhawi menjelaskan beberapa prinsip-prinsip Islam tentang halal dan haram yang perlu kita ketahui bersama. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut.

a. Segala sesuatu pada asalnya mubah. Asal segala sesuatu adalah halal dan mubah, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan oleh nash yang shahih dan tegas dari Pembuat Syari'at yang mengharamkannya. Apabila tidak terdapat nash yang shahih, seperti sebagian hadis yang dha'if, atau tidak tegas penunjukkannya kepada yang haram, maka tetaplah sesuatu itu pada hukum asalnya, yaitu mubah. Salah satu dasar yang mendukung prinsip ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Bazzar dimana Rasulullah saw bersabda: "Apa yang dihalalkan Allah didalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram; sedang apa yang didiamkan-Nya adalah dimaafkan (diperkenankan). Oleh karena itu terimalah perkenan dari Allah itu, karena sesungguhnya Allah tidak akan pernah lupa sama sekali."

b. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah semata. Hanya Allah yang berhak menetapkan mana yang halal mana yang haram sedangkan peran ulama adalah sebatas merumuskan dan menjabarkan lebih lanjut apa-apa yang dihalalkan atau diharamkan Allah. Didalam Al Qur'an secara jelas Allah menetapkan hal ini. "Katakanlah:Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59). Didalam ayat lain Allah juga berfirman: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: `Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung." (An-Nahl: 116).

c. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan syirik. Dasar yang digunakan adalah firman Allah didalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim: "Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dengan sikap yang lurus. Lalu datanglah syetan kepada mereka, lantas membelokkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang telah Kuhalalkan buat mereka, serta menyuruh mereka mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang Aku tidak menurunkan keterangan padanya."

d. Mengharamkan yang halal akan mengakibatkan timbulnya keburukan dan bahaya. Sesuatu yang semata-mata menimbulkan bahaya adalah haram. Sesuatu yang menimbulkan manfaat adalah halal. Sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya adalah haram. Sesuatu yang manfaatnya lebih besar adalah halal.

e. Yang halal tidak memerlukan yang haram. Islam tidak mengharamkan sesuatu atas mereka kecuali digantinya dengan yang lebih baik dan mengatasi kebutuhannya. Islam mengharamkan mereka melakukan riba, dan menggantinya dengan perniagaan yang menguntungkan.

f. Apa yang membawa kepada yang haram adalah haram. Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat menjadi perantara dan membawa kepada yang haram. Islam mengharamkan zina, maka segala hal yang dapat menghantarkan kepada perzinaan seperti berpakaian yang tidak menutup aurat, berkhalwat, pergaulan bebas, pronografi, dll juga diharamkan. Itulah sebabnya maka para fuqaha menetapkan prinsip "Apa saja yang membawa kepada yang haram, maka ia adalah haram." Dalam kaitan ini Islam juga menetapkan bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pelakunya saja, tapi semua orang yang turut andil didalamnya, baik dengan tenaga, materi maupun moral. Dalam masalah khamar misalnya, Rasulullah saw melaknat peminumnya, pemerahnya, penghidangnya, yang diberi hidangan, yang memakan hasil usaha khamar, dll.

g. Bersiasat terhadap hal yang haram adalah haram. Sebagaimana halnya Islam mengharamkan segala sesuatu yang membawa kepada yang haram berupa sarana-sarana yang tampak, maka ia juga mengharamkan bersiasat untuk melakukannya dengan sarana-sarana yang tersembunyi dan siasat syetan.

h. Niat yang baik tidak dapat menghalalkan yang haram. Sesuatu yang haram tetap saja haram walaupun dalam mencapai yang haram tersebut dikandung niat yang baik, tujuan yang mulia dan sasaran yang dianggap tepat. Islam tidak ridha menjadikan yang haram sebagai jalan untuk mencapai tujuan yang terpuji, sebagai contoh Islam tidak memperkenankan keuntungan penjualan khamar untuk pembangunan masjid. Tujuan yang mulia harus dicapai dengan cara yang benar.

i. Menjauhkan diri dari syubhat karena takut terjatuh dalam haram. "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah jelas. Akan tetapi diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang belum jelas (syubhat), yang tidak dimengerti oleh banyak orang, apakah dia itu halal ataukah haram? Barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat; dan barangsiapa yang melakukan sesuatu darinya hampir-hampir ia terjatuh kedalam yang haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing disekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah, bahwa setiap raja mempunyai daerah larangan. Ingatlah, bahwa daerah larangan Allah ialah semua yang diharamkan." (Hadis riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lainnya dari An-Nu'man bin Basyir. Lafal ini adalah riwayat Tirmidzi).

j. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang. Dalam mengharamkan sesuatu Islam tidak pandang bulu, tidak ada keringanan bagi sebagian orang kecuali dalam keadaan darurat. Tidak ada keringanan terhadap misalnya, keturunan nabi atau raja atau orang yang dianggap alim.

k. Keadaan yang terpaksa membolehkan yang terlarang. Didalam surat Al-Baqarah ayat 173 Allah berfirman: "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maka pengampun lagi maha penyayang."